PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DATARANHUNIPOPU,
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu
berkedudukan di Dataran Hunipopu.
(2) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa
berkedudukan di Dataran Hunimoa.
(3) Membentuk Pengadilan Negeri Sanana
berkedudukan di Sanana.
(4) Membentuk Pengadilan Negeri Bobong
berkedudukan di Bobong.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu meliputi wilayah Kabupaten Seram
Bagian Barat di Provinsi Maluku.
(2) Daerah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 -
(2) Daerah · hukum Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa meliputi wilayah Kabupaten Seram
Bagian Timur di Provinsi Maluku.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana meliputi
wilayah Kabupaten Kepulauan Sula di Provinsi
Maluku Utara.
(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong meliputi
wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi
Maluku Utara.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Maso hi.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa, maka Kabupaten Seram Bagian Timur
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Maso hi.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sanana,
maka Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bobong,
maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5 -
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dan
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon di
Ambon.
(2) Pengadilan Negeri Sanana dan Pengadilan Negeri
Bobong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Maluku Utara di Sofifi.
Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan N egeri Masohi, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Negeri Masohi, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.
(4) Perkara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 -
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.
Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Sanana.
(4) Perkara ...
f: . # '· •• ' :- ...-!
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
7 -
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada
Pengadilan N egeri Bobong.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka
pembentukan dan pembinaan, dan pelaksanaan tugas
dan fungsi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu,
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri
Sanana, dan Pengadilan Negeri Bobong dibebankan
pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan orgamsasi,
tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, dan Pengadilan
Negeri Bobong ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal ...
.. , : '. •• ,j· '·
' \ . ' : .. ; . ': (_ t
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8 -
Pasal9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
; .
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan
hukum kepada masyarakat demi tercapainya
penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan
biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Negeri
Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, dan Pengadilan
Negeri Bobong;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 49 Tahun
2009, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 158);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Keputusan ...
.. : ' ,,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 -
- Keputusan ·Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di
Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah
Agung;
