KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DATARANHUNIPOPU,
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Maso hi.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa, maka Kabupaten Seram Bagian Timur
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Maso hi.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sanana,
maka Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bobong,
maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5 -
