Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan N egeri Masohi, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Negeri Masohi, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.
(4) Perkara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6 -
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.
