Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran
Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa
oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Sanana.
(4) Perkara ...
f: . # '· •• ' :- ...-!
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
7 -
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk
lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan,
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada
Pengadilan N egeri Bobong.
