Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM NASIONAL DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UNTUK DIBERI PERLAKUAN YANG SAMA SEPERTI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pasal 1
Perusahaan yang modal sahamnya terdiri dari gabungan antara modal asing dan modal nasional, tunduk kepada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing.
Pasal 2
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang : a. minimal 75% (tujuh puluh lima persen) sahamnya dmiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional, atau b. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya djual melalui pasal modal, atau minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dan yang dijual melalui pasar modal, dengan ketentuan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual melalui pasar modal tersebut minimal sebesar 20% (dua puluh persen).
diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam negeri.
Pasal 3
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Pimpinan lembaga lainnya baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
