KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM NASIONAL DALAM...
Pasal 1
Perusahaan yang modal sahamnya terdiri dari gabungan antara modal asing dan modal nasional, tunduk kepada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing.
