KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM NASIONAL DALAM...
Pasal 2
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang : a. minimal 75% (tujuh puluh lima persen) sahamnya dmiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional, atau b. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya djual melalui pasal modal, atau minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dan yang dijual melalui pasar modal, dengan ketentuan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual melalui pasar modal tersebut minimal sebesar 20% (dua puluh persen).
diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam negeri.
