Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1986 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UNTUK DIBERI PERLAKUAN SAMA SEPERTI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang : a. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negaa dan/atau swasta nasional, atau b. minimal 45% (empat puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dengan syarat 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham dijual melalui pasar modal sebagai saham atas nama. diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
