KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1986...
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang : a. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negaa dan/atau swasta nasional, atau b. minimal 45% (empat puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dengan syarat 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham dijual melalui pasar modal sebagai saham atas nama. diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri."
