TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Tunjangan …
PRESIDEN
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diberikan
Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman diberikan Tunjangan Pengawas
Benih Tanaman setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit
Ternak setiap bulan.
(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner
setiap bulan.
(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik
Veteriner setiap bulan.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan
Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan
Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan
V Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas
Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik
Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak,
Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat
kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan
Paramedik Veteriner, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner
dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
