KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak,
Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
