KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan
Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan
Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan
V Keputusan Presiden ini.
