Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan diberikan
Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman diberikan Tunjangan Pengawas
Benih Tanaman setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit
Ternak setiap bulan.
(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner
setiap bulan.
(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik
Veteriner setiap bulan.
Pasal 3 …
PRESIDEN
