Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Tunjangan …
PRESIDEN
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
