Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Pasal 1
Wisatawan asing yang berkunjung ke INDONESIA pada dasarnya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa.
Pasal 2
Ketentuan teknis pelaksaan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 3
(1) MENETAPKAN Pelabuhan Udara Sam Ratulangi, Pattimura dan Mokmer sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal di INDONESIA Bagian Timur bagi wisatawan dari luar negeri. (2) Jalur penerbangan ke dan dari pelabuhan-pelabuhan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diterbangi oleh satu atau beberapa perusahaan penerbangan nasional baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan perusahaan penerbangan asing. (3) Untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini baik perusahaan penerbangan nasional maupun perusahaan penerbangan asing yang bekerjasama dengan perusahaan penerbangan nasional setelah melalui salah satu pintuk masuk dapat menyinggahi pelabuhan udara pusat wisata lainnya, dengan izin khusus.
Pasal 4
(1) Untuk memenuhi permintaan pasaran wisatawan tertentu dapat dilakukan penerbangan borongan. (2) Pelaksanaan penerbangan borongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. bagi negara-negara yang telah diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional dilakukan secara kerjasama dengan perusahaan penerbangan nasional. b. bagi negara-negara yang tidak diterbangi oleh perusahaan penerbangan nasional diselesaikan atas dasar kasus demi kasus.
Pasal 5
MENETAPKAN Pelabuhan Laut Belawan, Batu Ampar, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Benoa, Padang Bai, Ambon, dan Bitung sebagai pintu masuk kapal-kapal pesiar bagi wisatawan rombongan (cruise) dari luar negeri.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 7
Kepada usaha-usaha pariwisata dapat diberikan keringanan yang menyangkut perkreditan, perpajakan, bea masuk, dan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 7 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing-masing serta oleh Gubernur Bank INDONESIA.
Pasal 9
Setiap instansi pemerintah dan swasta sesuai dengan tugas wewenangnya wajib memberikan kemudahan yang diperlukan wisatawan.
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau pimpinan instansi yang bersangkutan.
Pasal 11
Tenaga kerja yang ahli dan trampil bidang pariwisata dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan dengan meningkatkan serta memperluas lembaga-lembaga pendidikan.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur tersendiri.
Pasal 14
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
