KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Pasal 11
BAB 5 — PENINGKATAN KEAHLIAN DAN KETRAMPILAN
Tenaga kerja yang ahli dan trampil bidang pariwisata dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan dengan meningkatkan serta memperluas lembaga-lembaga pendidikan.
