KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Pasal 10
BAB 4 — PELAYANAN
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau pimpinan instansi yang bersangkutan.
