KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Pasal 9
BAB 4 — PELAYANAN
Setiap instansi pemerintah dan swasta sesuai dengan tugas wewenangnya wajib memberikan kemudahan yang diperlukan wisatawan.
