KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Pasal 8
BAB 3 — KERINGANAN
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 7 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing-masing serta oleh Gubernur Bank INDONESIA.
