KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Pasal 12
BAB 5 — PENINGKATAN KEAHLIAN DAN KETRAMPILAN
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan menurut bidang tugasnya masing-masing.
