Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN CATAAN SIPIL
Pasal 1
(1) Menteri Dalam Negeri secara fungasional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kewenangan dan tanggung jawab di bidang catatan sipil adalah: a. menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian bagi mereka yang bukan beragama Islam, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak; b. melakukan penyuluhan dan pengembangan ke-giatan catatan Sipil; c. penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan/kewarganegaraan.
Pasal 2
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas : a. MENETAPKAN perumusan kebijaksanaan di bidang catatan sipil; b. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan catatan sipil; c. melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan catatan sipil dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen yang ada kaitannya.
Pasal 3
Pembentukan, organisasi dan tata kerja perangkat penyelenggara catatan sipil ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil. (2) Penyelenggaraan catatan sipil dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Kepala Wilayah. (3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam penyelenggaraan catatan sipil dapat menunjuk Camat selaku Pegawai Pencatatan Sipil di Wilayah Kecamatan. (4) Perangkat penyelenggara catatan sipil adalah perangkat wilayah.
Pasal 5
(1) Kantor Catatan Sipil dalam rangka melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab dibidang catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini adalah bertugas sebagai pembantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertugas sebagai pembantu Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi menyelenggarakan : a. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran; b. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan; c. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian; d. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak; e. pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian; f. penyimpanan dan pemeliharaan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Akta Pengesahan Anak, dan Akta Kematian; g. penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan/kewarganegaraan;
Pasal 6
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan. (2) Biaya catatan sipil disetorkan ke Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departemen Dalam Negeri.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini yang bersifat teknis yuridis ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Kehakiman.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
