KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEWENANGAN
(1) Menteri Dalam Negeri secara fungasional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan Catatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kewenangan dan tanggung jawab di bidang catatan sipil adalah: a. menyelenggarakan pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian bagi mereka yang bukan beragama Islam, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak; b. melakukan penyuluhan dan pengembangan ke-giatan catatan Sipil; c. penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan/kewarganegaraan.
