KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini yang bersifat teknis yuridis ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Kehakiman.
