KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN...
Pasal 6
BAB 4 — KEUANGAN
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan. (2) Biaya catatan sipil disetorkan ke Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departemen Dalam Negeri.
