KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
Pembentukan, organisasi dan tata kerja perangkat penyelenggara catatan sipil ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
