KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang PANATAAN DAN PENINGKATAN PEMBINAAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL
(1) Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil. (2) Penyelenggaraan catatan sipil dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II selaku Kepala Wilayah. (3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam penyelenggaraan catatan sipil dapat menunjuk Camat selaku Pegawai Pencatatan Sipil di Wilayah Kecamatan. (4) Perangkat penyelenggara catatan sipil adalah perangkat wilayah.
