PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Tripoli, Libya, dan di Sufa, Fiji, dan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, Cina.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.
(3) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing.
Pasal 2
(1) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli meliputi seluruh
wilayah negara Libya.
(2) Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sufa meliputi seluruh
wilayah negara Fiji.
(3) Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou meliputi
Propinsi-propinsi Guangdong, Fujian, Hainan, dan Guang Xi.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6 …
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dengan Libya dan Fiji, serta kerjasama Indonesia dengan Cina khususnya di bidang konsuler, dipandang perlu membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli dan di Sufa, dan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000;
