PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1976
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1976
TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
DI LUAR NEGERI, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan penugasan Konsulat Jenderal untuk memberikan izin prinsip penanaman modal asing di Indonesia harus dilandaskan pada pelimpahan kewenangan dari Menteri yang membidangi penanaman modal kepada Menteri Luar Negeri, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1976
TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK
INDONESIA DI LUAR NEGERI, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 1999.
Pasal I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
- Ketentuan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler mempunyai fungsi :
- pelaksanaan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
- perlindungan atas kepentingan nasional Negara dan Warga Negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pengamatan, penilaian, dan pelaporan;
- penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya;
- penyelenggaraan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
- pelaksanaan urusan tata-usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan Konsuler".
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan penugasan Konsulat Jenderal untuk memberikan izin prinsip penanaman modal asing di Indonesia harus dilandaskan pada pelimpahan kewenangan dari Menteri yang membidangi penanaman modal kepada Menteri Luar Negeri, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
