KEPPRES
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
