KEPPRES
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
