HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN
Pasal 1
Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp. 3.0000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesat Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 3
Pemberian honorarium bagi Ketua/Ketua Pengganti dan Anggota/Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan sampai dengan terbentuknya lembaga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PRESIDEN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dalam menangani penyelesaian perkara perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
