KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN
Pasal 2
Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp. 3.0000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesat Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
