KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN
Pasal 3
Pemberian honorarium bagi Ketua/Ketua Pengganti dan Anggota/Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan sampai dengan terbentuknya lembaga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PRESIDEN
