KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.