KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN
Pasal 5
Dengan Berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, dinyatakan tidak berlaku.
