HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI,
Pasal 1
Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
- Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat mempunyai tugas khusus dalam menangani penyelesaian perkara Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;
- bahwa dalam upaya lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tersebut, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 148);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 149);
