KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI,
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
PRESIDEN
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
PRESIDEN