KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI,
Pasal 2
Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
- Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
