PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para
Pemimpin Negara-negara ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang, Republik
Korea, India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia, Selandia
Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga Internasional (Perserikatan Bangsa-
Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Bank Pembangunan
Asia) tentang Penanggulangan Akibat Gempa Bumi dan Tsunami yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas :
- Melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Khusus
Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang,
Republik Korea, India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia,
Selandia Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga Internasional
(Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia,
dan Bank Pembangunan Asia) tentang Penanggulangan Akibat Bencana
Gempa Bumi dan Tsunami yang akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal
6 Januari 2005 dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan
aman, lancar dan tertib.
- Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia
Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, dan pihak
lain yang dianggap perlu.
Pasal 4…
PRESIDEN
Pasal 4
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
(1) Tim Pengarah terdiri dari:
Wakil Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
(2) Tim Penasehat terdiri dari:
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Kesehatan
Menteri Sosial
Menteri Pekerjaan Umum
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(3)Tim Pelaksana terdiri dari:
Ketua Pelaksana : Menteri Luar Negeri
Wakil Ketua Pelaksana : Menteri Sekretaris Negara
Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri
Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi
Bidang Substansi
Ketua...
PRESIDEN
Ketua : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Amerika dan Eropa,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika,
Departemen Luar Negeri
- Bidang Acara dan Persidangan
Ketua : Direktur Jenderal Multilateral Ekubang,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Amerika dan
Eropa, Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua II : Direktur Pembangunan Ekonomi dan
Lingkungan Hidup PBB, Departemen Luar
Negeri
- Bidang Media dan Humas
Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik
dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar
Negeri
Wakil Ketua I : Kepala Biro Administrasi Menteri, Departemen
Luar Negeri
Wakil Ketua II : Direktur Informasi dan Media, Departemen
Luar Negeri
- Bidang…
PRESIDEN
- Bidang Pengamanan
Ketua : Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua I : Deputi Operasi Kepala Kepolisian Republik
Indonesia
Wakil Ketua II : Direktur Keamanan Diplomatik,
Departemen Luar Negeri
- Bidang Protokol dan Konsuler
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua I : Direktur Protokol, Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua II : Kepala Biro Protokol, Sekretariat Presiden
10.Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik
Ketua Bidang : Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan,
Departemen Luar Negeri
Wakil Ketua : Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara
11.Bidang Administrasi dan Keuangan
Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Departemen Keuangan
Wakil Ketua I : Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar
Negeri
Wakil Ketua II : Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara
12.Sekretariat…
PRESIDEN
12.Sekretariat
Kepala : Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan
Direktorat Jenderal ASEAN, Departemen
Luar Negeri
Wakil Kepala : Kepala Bagian Kerjasama Teknik Antar Negara
Berkembang, Sekretariat Negara
Pasal 5
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari:
(1) Bidang Substansi, Bidang Acara dan Persidangan, serta Bidang Media dan
Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha
teknis dari Ketua Pelaksana
(2) Bidang Pengamanan, Bidang Protokol dan Konsuler, Bidang Akomodasi dan
Dukungan Logistik, serta Bidang Administrasi dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha teknis dari Wakil Ketua
Pelaksana
Pasal 6...
PRESIDEN
Pasal 6
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan
dan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara
ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional
mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal
6 Januari 2005 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Departemen Luar Negeri Tahun Anggaran 2005.
Pasal 7
Panitia Nasional menyampaikan laporan mengenai persiapan dan hasil-hasil
Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Pemimpin Negara-
negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan
Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami yang dilaksanakan di Jakarta pada
tanggal 6 Januari 2005 kepada Presiden.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini
ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Pasal 9...
PRESIDEN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2005
INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan Pertemuan Khusus
Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Pemimpin Negara-
negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai
Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di
Jakarta pada tanggal 6 Januari 2005;
- bahwa dipandang perlu membentuk Panitia Nasional
Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-
negara ASEAN, Para Pemimpin Negara-negara ASEAN,
Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi
Internasional mengenai Penanggulangan Akibat Bencana
Gempa Bumi dan Tsunami;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
