KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA
Pasal 2
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas :
- Melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Khusus
Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang,
Republik Korea, India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia,
Selandia Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga Internasional
(Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia,
dan Bank Pembangunan Asia) tentang Penanggulangan Akibat Bencana
Gempa Bumi dan Tsunami yang akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal
6 Januari 2005 dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan
aman, lancar dan tertib.
- Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada
Presiden.
