KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia
Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, dan pihak
lain yang dianggap perlu.
Pasal 4…
PRESIDEN
