KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA
Pasal 5
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari:
(1) Bidang Substansi, Bidang Acara dan Persidangan, serta Bidang Media dan
Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha
teknis dari Ketua Pelaksana
(2) Bidang Pengamanan, Bidang Protokol dan Konsuler, Bidang Akomodasi dan
Dukungan Logistik, serta Bidang Administrasi dan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha teknis dari Wakil Ketua
Pelaksana
Pasal 6...
PRESIDEN
