KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 1
Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 2
Komite TPPU bertugas :
- mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
- memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai arah dan kebijakan
penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
secara nasional;
- mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
- melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang kepada Presiden.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Kerja yang
terdiri dari :
Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
Wakil Ketua : Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan Bidang Keamanan Nasional;
Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional;
- Direktur Jenderal Multilateral Politik Sosial Keamanan,
Departemen Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen
Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
Keuangan;
- Ketua …
PRESIDEN
- Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen
Keuangan;
- Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang
Pengamanan;
- Deputi Gubernur Bidang Perbankan, Bank Indonesia.
(2) Tim Kerja dapat mengundang pengurus asosiasi penyedia jasa
keuangan, para ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu dalam
pertemuan yang diselenggarakan Tim Kerja.
Pasal 5
Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
Pasal 6
Sekretariat Komite TPPU berada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
Pasal 7
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite TPPU
dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2004
INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
dapat dilakukan secara efektif dan efisien, diperlukan koordinasi yang baik di
antara instansi yang berwenang;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29B
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2003, dipandang perlu membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam suatu Keputusan
Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);
