KEPPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 2
Komite TPPU bertugas :
- mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
- memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai arah dan kebijakan
penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
secara nasional;
- mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
- melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang kepada Presiden.
Pasal 3 …
PRESIDEN
