KEPPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 3
Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.