Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Kerja yang
terdiri dari :
Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
Wakil Ketua : Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan Bidang Keamanan Nasional;
Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional;
- Direktur Jenderal Multilateral Politik Sosial Keamanan,
Departemen Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen
Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
Keuangan;
- Ketua …
PRESIDEN
- Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen
Keuangan;
- Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang
Pengamanan;
- Deputi Gubernur Bidang Perbankan, Bank Indonesia.
(2) Tim Kerja dapat mengundang pengurus asosiasi penyedia jasa
keuangan, para ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu dalam
pertemuan yang diselenggarakan Tim Kerja.
