KEPPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 5
Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.
Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan.