Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil); d. dihapus; e.Pegawai...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA e. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OL7. (3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
FR ISIDEI{ REPUBLII{ II!DONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2Ol8 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2Ol8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 177 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan g-undangan, kib
