Pasal 5A
(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OL7. (3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
FR ISIDEI{ REPUBLII{ II!DONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2Ol8 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2Ol8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 177 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan g-undangan, kib
