PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1442/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
TARIF TOL PADA RUAS JALAN TOL SOLO-MANTINGAN-NGAWI
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (4) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi, dan terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un(lang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali2 dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Manting,In- Ngawi telah ditetapkan terakhir mela lui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakTat Nomor 1086/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi; d bahwa berdasarkan perubahan rencana usaha pengusahaan Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1086/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo- Mantinga.n-Ngawi perlu (iiganti;
https://jdih.pu.go.id+ MP,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan (,olongan Jenis Kendaraan Berrnotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo- AAantingan-Ngawi; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nc)mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nc)mor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); Memperhatikan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM 0701-Mn/645 tanggal 17 Maret 2023 hal Perubahan Rencana Usaha Pengusahaan Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi;
- Amandemen XII Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan-Ngawi Akta Nomor 10 tanggal 31 M[aret 2023 )
- Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 493/ND/TI/2025 tanggal II November 2025 Perihal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian TarifTol pada Jalan Tol Solo- Mantingan-Ngawi Tahun 2025;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA RUAS JALAN TOL
SOLO-MANTINGAN-N(,AWI
https://jdih.pu.go.id + AZ B'
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor jalan tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol pada Ruas Jalan Tol Solo- Mantingan-Ngawi sebagaimana tercantum dalam I,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan perubahan rencana usaha pengusahaan Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi. KEEMPAT Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan . KELIMA PF. Jasamarga Solo Ngawi berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEENAM PF Jasamarga Solo Ngawi bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap batasan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETUJUH Besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN Besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi sebelum besaran penyesuaian tarif to1 berlaku efektif) ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN PF. Jasamarga Solo Ngawi wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Solo_ Mantingan-Ngawi yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan7 dan besaran tarif tc,1 sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku1 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor I086/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi> dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- M P, https://jdih.pu.go.id
KESEBELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia; 2 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; 3 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4 Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; 5 Wakil Menteri Pekeriaan Umum: 6 . Gubernur Provins iJ awa Tengah = T
- Gubernur Provins awa Timur; 8 Sekretaris Jenderal. Kernenterian Pekerjaan Umum: r 1 nrl Dal/or in nrl TTrn ll rn;9 . Inspektur Jen irb vb nhl > T/ rb rn anita
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum; 12 Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF. Jasamarga Solo Ngawi.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
dengan aslinya KE:f::T£RsIT; IRJAAN UMUM
H., M.H
HI 121003 4
q, k& P,
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1442/KPrs/M/2025 TENTAN(,
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PAD A RUAS
JALAN TOL SOLO-MANTINGAN-NGAWI
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA
RUAS JALAN TOL SOLO-MANTINGAN-NGAWI
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan ll Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesu\i dengan aslinya
KEM ,KERJAAN UMUM
- 1003 \ brP
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN ll
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1442/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA RUAS
JALAN TOL SOLO-MANTINGAN-NGAWI
BESARAN TARIF TOL PADA
RUAS JALAN TOL SOLO-MANTINGAN-NGAWI
SISTEV£ I TRANSAKSI TERTUTUP
Tarif Tol (Rp) A s a 1 P e rj a 1a n a n P eIFJ nIna n Gol I I Gol II ! Gol III I Gol IV I Gol V Colomadu 1.0001 2.0001 2.0001 2.5001 2.500 Bandara Adi 10.0001 15.0001 15.0001 20.000 20.000 Sumarmo Solo/Ngemplak 21.500 32.0001 32.0001 43.000 43.000 Purwodadi 26.000 39.0001 39.000E 52.500 52.500 Kartasura Karanganyar 39.5001 59.500 i 59.500l 79.0001 79.000 Sragen 64.500 1 96.500 1 96.500 1129.000 129.000 Sragen Timur 94.500 1141.500 1141.500 1188.500 1188.500 Ngawi 156.500l234.500 1234.500l312.500 1312.500 Klitik 163.500 1245.500 1245.500 1327.000 1327.000 Bandara Adi 8.500 13.000 13.000E 17.500 17.500 Sumarmo Solo/ Ngemplak 20.500 30.500 30.5001 40.500 40.500 Purwodadi 25.000 37.500 37.5001 50.000 50.000 Karanganyar 38.500 57.500 57.5001 77.0001 77.000 Colomadu Sragen 63.500 95.000 95.000 126.500 1126.500 Sragen Timur 93.000 139.500 139.500 1186.000 186.000 Ngawi 155.000 233.000 233.000l310.500 1310.500 Klitik 162.500 243.500 243.500 1324.500 1324.500 Kartasura 1.000 2.000 2.000: 2.500 2.500 Bandara Adi Solo/Ngemplak 11.500 17.500 17.5001 23.0001 23.000 Sumarmo Purwodadi 16.500 24.500 24.5001 32.5001 32.500
{ kK' A https://jdih.pu.go.id
Tarif Tol (Rp)
I!Ie!IL S a 1 P e rj a 1a n a n P =FIFatna n ool I Gol II I Gol III I Gol IV Gol V Karanganyar 29.500 44.5001 44.5001 59.500 59.500 Sragen 54.500 82.000 E 82.0001 l09.000 109.000 Sragen Timur 84.500 126.500 1126.500 1169.000 169.000 Bandara Adi Ngawi 146.500 219.500l219.500 1293.000 293.000 Sumarmo Klitik 153.500 230.500 f 230.500 L307.500 307.500 Kartasura 10.000 15.0001 15.0001 20.000 20.000 Colomadu 8.500 13.0001 13.0001 17.500 17.500 Purwodadi 4.500 7.0001 7.0001 9.500 9.500 Karanganyar 18.000 27.0001 27.0001 36.000 36.000 Sragen 43.000 64.5001 64.500E 86.000 86.000 Sragen Timur 73.000 l09.000 1l09.000 1145.500 145.500 135.000 202.500 E202.500 1270.000 270.000Solo/Ngemplak Ngawi Klitik 142.000 213.000 E2 13.000 1284.000 284.000 Kartasura 21.500 32.0001 32.0001 43.000 43.000 Colomadu 20.500 30.5001 30.500E 40.500 40.500 Bandara Adi 11.5001 17.5001 17.5001 23.0001 23.000 Sumarmo Karanganyar 13.5001 20.0001 20.0001 27.0001 27.000 Sragen 38.5001 57.5001 57.5001 76.5001 76.500 Sragen Timur 68.000 1l02.000 1l02.000 1136.500 1136.500 Ngawi 130.000 1195.500 1195.500 1260.500 E260.500 Purwodadi Klitik 137.500206.000 1206.000l275.000 E275.000 Kartasura 26.000 39.000 39.0001 52.500 E52.500 C:olomadu 25.000 37.500E 37.5001 50.0001 50.000 Bandara Adi 16.5001 24.5001 24.5001 32.5001 32.500 Sumarmo Solo / Ngemplak 4.5001 7.0001 7.0001 9.5001 9.500 Sragen 25.0001 37.5001 37.5001 49.5001 49.500 Karanganyar Sragen Timur 54.5001 82.000 b 82.0001 l09.5001 l09.500
4M/F. https://jdih.pu.go.id
Tarif Tol (Rp) TujuanAsal Perjalanan Perjalanan Gol I I Gol II I Gol III I Gol lv 1 Go1 V Ngawi 117.000 1175.000 1175.000 1233.500 1233.500 Klitik 124.000 1186.000 1186.000 1248.000 1248.000 Kartasura 39.5001 59.5001 59.5001 79.0001 79.000 Colomadu 38.500l 57.5001 57.5001 77.0001 77.000 Karanganyar Bandara Adi 29.5001 44.500l 44.5001 59.500l 59.500 Sumarmo Solo / Ngemplak 18.0001 27.0001 27.0001 36.0001 36.000 Purwodadi 13.5001 20.0001 20.0001 27.0001 27.000 Sragen Timur 30.0001 45.0001 45.0001 59.5001 59.500 Ngawi 92.000 1138.000 1138.000 1184.000 1184.000 Klitik 99.000 1148.500 1148.500 1198.000 1198.000 Kartasura 64.500 1 96.500 1 96.500l129.0001 129.000 Colomadu 63.5001 95.000 1 95.000 1126.5001 126.500 Sragen Bandara Adi 54.500 1 82.000 E 82.000 1l09.0001 l09.000 Sumarmo Solo / Ngemplak 43.0001 64.5001 64.5001 86.0001 86.000 Purwodadi 38.500 57.5001 57.500 76.5001 76.500 Karanganyar 25.0001 37.5001 37.5001 49.5001 49.500 Ngawi 62.000 1 93.0001 93.0001 124.0001 124.000 Klitik 69.500 1l04.000 El04.000 1138.500 1138.500 Kartasura 94.500 E141.500 1141.500 1188.500 1188.500 Colomadu 93.000 1139.500 1139.500 1186.000 1186.000 Bandara Adi Sragen Timur 84.500 1126.500 126.500 1169.000 1169.000 Sumarmo Solo/Ngemplak 73.000 El09.000 1l09.000 F145.500 1145.500 Purwodadi 68.000 1l02.000 1l02.000 1136.500 1136.500 Karanganyar 54.5001 82.0001 82.0001 l09.500 1l09.500 Sragen 30.0001 45.0001 45.0001 59.5001 59.500 Klitik 7.0001 11.0001 11.0001 14.5001 14.500 Ngawi Kartasura 156.500 E234.500l234.5001 312.500l312.500
4 xd’ g. https://jdih.pu.go.id
Tarif Tol (Rp) J!!rIIL S a 1 P e rj a 1a n a n P =FJ Fatna n Gol I I Gol II 1 Gol III I Gol IV I Gol V Colomadu 155.000 E233.000l233.000l3 10.500l310.500 Bandara Adi 146.500l219.500 1219.500l293.000 1293.000 Sumarmo Solo / Ngemplak 135.000 1202.500 202.500 1270.000 1270.000 Ngawi Purwodadi 130.000 195.500 1195.500 1260.500 1260.500 Karanganyar 117.000 1175.000 1175.000 1233.500 1233.500 Sragen 92.000 1138.000 1138.000 1184.000 1184.000 Sragen Timur 62.000 1 93.000 E 93.0001 124.0001 124.000 Kartasura 163.500l245.500l245.500l327.000l327.000 Colomadu 162.500 1243.500 [ 243.500 1324.500 1324.500 Bandara Adi 153.500 1230.500l230.500 1307.500l307.500 Sumarmo Solo/Ngemplak 142.000 F213.000l213.000 1284.000l284.000 Klitik Purwodadi 137.500 E206.000 1206.000 1275.000 1275.000 Karanganyar 124.000 1186.000 186.000 E248.000 1248.000 Sragen 99.000 1148.500 1148.500 1198.000 1198.000 Sragen Timur 69.500 t l04.000 1l04.000 1138.500 1138.500 Ngawi 7.000E 11.0001 11.0001 14.5001 14.500
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
tt,i
DODY HANGGODO
Salinan sesu\ dengan aslinya KEMENTERIAN p.KERJAAN UMUM Kepala B uk //
M.H 0172 21003
- hz P'
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (4) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi, dan terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un(lang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali2 dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Manting,In- Ngawi telah ditetapkan terakhir mela lui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakTat Nomor 1086/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi; d bahwa berdasarkan perubahan rencana usaha pengusahaan Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1086/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo- Mantinga.n-Ngawi perlu (iiganti;
https://jdih.pu.go.id+ MP,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nc)mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nc)mor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); Memperhatikan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM 0701-Mn/645 tanggal 17 Maret 2023 hal Perubahan Rencana Usaha Pengusahaan Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi;
- Amandemen XII Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan-Ngawi Akta Nomor 10 tanggal 31 M[aret 2023 )
- Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 493/ND/TI/2025 tanggal II November 2025 Perihal Laporan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian TarifTol pada Jalan Tol Solo- Mantingan-Ngawi Tahun 2025;
